Daily Archives: 21 Agustus 2015

Evaluasi Perbup Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Tanam Global (RTTG) Tahun 2014/2015

Amaq seruni*

DSCF0746Dasar Pemikiran
Saat ini persaingan antar pemakai air baik di tingkat Daerah Irigasi (DI) maupun di tingkat sungai sangat ketat dan sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga semakin penting untuk membuat perencanaan kebutuhan air bagi setiap pemakai. Rencana tata tanam mempunyai arti penting terutama dalam keadaan-keadaan sebagai berikut; 1) Di daerah dengan luas lahan yang diairi melebihi debit air yang dapat disediakan. Dalam hal ini perlu dilakukan pergiliran air untuk jenis-jenis tanaman yang dibudidayakan. 2) Bila waktu penanaman harus diatur dan ditentukan berdasar pertimbangan – pertimbangan untuk mengatasi serangan hama atau memutus siklus hidup suatu hama, 3) Bila daerah irigasi dibagi dalam golongan-golongan giliran air, 4) Bila tenaga kerja baik orang, hewan maupun peralatan mesin pertanian yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan pengolahan tanah secara serentak. Selain itu, rencana tata tanam juga diperlukan untuk kebutuhan penentuan waktu bagi kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi. Setahun sekali biasanya bangunan dan saluran jaringan irigasi dikeringkan untuk diperiksa. Saat yang baik untuk pemeriksanaan tersebut adalah akhir musim kemarau, namun justru pada musim tersebut kebutuhan air meningkat. Dengan perencanaan tata tanam yang baik, dapat disepakati kapan waktu yang tepat agar kepentingan – kepentingan tersebut dapat dipertemukan.

Pemerintah telah memberikan peran yang lebih luas kepada masyarakat dalam pengembangan pengelolaan system irigasi partisipatif di daerah. Partisipasi masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Keterlibatan masyarakat melalui P3A/GP3A/IP3A dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi, dengan proses sebagai berikut; 1) P3A/GP3A/IP3A mengusulkan rencana tanam dan luas areal tanam dan luas areal kepada Dinas yang membidangi irigasi, 2) Dinas yang membidangi irigasi bersama – sama Dinas yang membudangi Pertanian menyusun rencana tanam dan luas areal tersebut, 3) Komisi irigasi yang beranggotakan instansi terkait dari wakil perkumpulan petani pemakai air membahas pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan penyediaan air irigasi, rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dan merekomendasikan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur sesui dengan kewenangannya, dan 4) Dinas yang membidangi irigasi atau dapat dilakukan dengan melibatkan peran P3A/GP3A/IP3A.

Setelah melalui proses Penyusunan Rencana Tata Tanam Tahunan yang diatur pada Bab 2 lampiran PerMen PU No, 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Tanam dan Pola Tanam Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2014/2015. Sesuai dengan tugas pokok Komir yang diatur dalam PerMen PU Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komiri Irigasi Bab III Pasal 5 Ayat (1) huruf d yaitu untuk merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air.

Memasuki Musim Tanam (MT) ke-2 Tahun 2015, permasalahan yang kemungkinan muncul melihat trend tahun – tahun sebelumnya adalah tingginya jumlah areal tanam dibandingkan jumlah debit (Q) air yang tersedia. Kondisi ini terjadi karena tingginya pelanggaran pola dan tata tanam di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk mengoptimalkan pelayanan air maka diperlukan suatu bentuk peraturan dalam menyeimbangkan alokasi air (balanching water alocations) menghadapi MT-2/MK-1 dan MT-3/MK-1 Tahun 2015. Agar dapat dipedomani bersama maka Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat petani dan stakeholders pengelola jaringan irigasi.

Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Tanam dan Pola Tanam Tahun 2014/2015 dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan air irigasi berdasarkan ketersediaan air (debit andalan) dengan mempertimbangkan usulan rencana tata tanam dan rencana kebutuhan air tahunan, dan kondisi hidroklimatologi.

Sedangkan tujuan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Tanam dan Pola Tanam Tahun 2014/2015 adalah : 1) Agar masyarakat petani dan stakeholders pengelola jaringan irigasi mengetahui Rencan Tata Tanam dan Pola Tanam Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2014/2015, 2) Menumbuhkan partisipasi dan kesadaran masyarakat petani dalam penyelenggaraan operasi jaringan irigasi, 3) Menekan terjadinya pelanggaran pola tanam dan tata tanam di kabupaten Lombok Tengah, dan 4) mewujudkan kondisi tertib tanam di masyarakat petani.

Evaluasi
Implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Tanam dan Pola Tanam Tahun 2014/2015 dapat dilihat pada data rencana dan realisasi tanam MT 1 / MH 1 dan MT 2 / MK 1 tahun tanam 2014/2015. Luas rencana tanam pada MT 1 / MH Padi sebesar 54.562 hektar dan realisasi tanam 55.686 hektar, terjadi over tanam 1124 hektar. Luas rencana tanam pada MT 2 / MK 1 Padi sebesar 15.986 hektar dan Palawija 29.530 hektar dan realisasi tanam Padi 31.064 hektar dan Palawija 0 hektar, terjadi over tanam Padi 15.078 hektar (Komir Lombok Tengah, 2015). Dari angka realisasi tanam tersebut realisasi panen mencapai 30. 851 hektar dan yang mengalami puso 213 hektar. Angka provitas tanaman mencapai 57,41 kw/hektar (BKP3 Lombok Tengah, 2015). Hasil ubinan BPS angka provtas mencapai 48 kw/hektar sedangkan perhitungan pola sub-round Mei – Agustus mencapai 56,77 kw/hektar (Dinas Pertanak, 2015).

Tingginya selisih tanam antara rencana dengan realisasi berdasarkan informasi dari masyarakat petani disebabkan oleh beberapa faktor adalah ; 1) terlambatnya sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rencana Tata dan Pola Tanam Tahun 2014/2015, 2) adanya anjuran dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah bagi petani untuk menanam Padi guna mengejar target produksi nasional, dan 3) kebiasaan petani untuk menanam Padi pada MT 2 / MK 1 setiap tahunnya.

Sumber Pustaka :
1. Konsultan IDPim WISMP 2 Nusa Tenggara Barat, 2014
2. Sekretariat Komir Kabupaten Lombok Tengah, 2015
3. Soft Component BWS Nusa Tenggara I, 2015