amaqseruni*
sasaQgagah – Permasalahan utama wilayah pengairan UPT DAS Jangkok – Babak khususnya pada Musim Tanam (MT) Ke-2 Tahun Tanam 2015 ini adalah besarnya peluang untuk terjadinya defisit air. Prakiraan dari BMKG Selapangan/BIL data curah hujan untuk wilayah UPT DAS Jangkok memasuki MT-2/2015 berada di bawah normal (50 – 100 mm) pada bulan Maret – April. Dan Pada Bulan Mei berpeluang terjadinya El-nino yang akan membawa pengaruh yang buruk bagi ketersediaan sumber daya air untuk irigasi.
UPT DAS Jangkok – Babak secara hydrologis melayani daerah irigasi Jurang Sate (10.100 Ha) dan Jurang Batu (4600 Ha). Luas total layanan DAS Jangkok – Babak mencapai 14.700 Hektar. Secara Geografis melayani pengiaran di 6 (enam) kecamatan yaitu Pringgarata, Jonggat, Praya, Praya Tengah , Praya Barat, dan Praya Barat Daya.
Sebagai daerah irigasi strategis Nasional, maka wilayah pengairan UPT DAS Jangkok – Babak merupakan lumbung pangan nasional. Pada saat dicanangkannya program nasional swasembada pangan, maka intensitas dan provitas tanam di Jurang Sate dan Jurang Batu akan ditingkatkan pada level 300 % dengan provitas rata – rata 7 – 8 ton per hektar, untuk mencapai terget Kabupaten Lombok Tengah sebesar 15. Juta ton GKG.
Melihat bahwa air irigasi memberikan kontribusi 60 % terhadap provitas tanaman selebihnya diberikan oleh bibit unggul dan pupuk, maka untuk menunjang target nasional tersebut khususnya di wilayah pengairan UPT DAS Jangkok – Babak berdasarkan izin tanam pada Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Pola dan Tata Tanam Global (RTTG) Tahun 2015/2016.
Untuk mencapai terget tersebut, maka UPT DAS Jangkok – Babak harus memberikan pelayanan minimal sesuai standar yang telah diatur dalam PERMEN PU Nomor 14/PRT/M/2010, Bab – II Pasal 5 Ayat (2) Huruf b, bahwa tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada. Pelayanan air untuk pertanian harus didukung oleh kinerja jaringan irigasi yaitu kemampuan jaringan untuk membawa sejumlah air dari sumbernya ke petak petak sawah sesuai waktu dan tempat berdasarkan rencanatata tanam yang telah ditetapkan.
Untuk menentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Irigasi di UPT DAS Jangkok – Babak, maka dapat mengacu kepada Peutnjuk Teknis SPM pada lampiran II PERMEN PU Nomor 14/PRT/M/2010. Kriteria penentuan Nilai SPM berdasarkan kriteria bahwa; 1) Masyarakat petani yang tergabung dalam perkumpulanpetani pemakai air dan petani pada sistem pertanian rakyat pada daerah irigasi yangsudah ada berhak memperoleh dan memakai air untuk kebutuhan pertanian; 2) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air, dan bagi pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin; 3) Izin sebagaimana dimaksud pada butir (2) diberikan dalam bentuk keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya; 4) Hak guna pakai air bagi petani yang tergabung dalam perkumpulan petani pemakai air dan petani untuk pertanian rakyat sebagaimana disebut pada butir (2) harus diwujudkan dalam Rencana Tata Tanam yang ditetapkan oleh Bupati; 5) Nilai SPM keandalan ketersediaan air irigasi merupakan rasio ketersediaan air irigasi di petak-petak sawah dalam jumlah, waktu dan tempat pada setiapmusim tanam terhadap kebutuhan air irigasi berdasarkan rencana tata tanam yangtelah ditetapkan.
Nilai SPM diperoleh dari perbadingan ketersediaan air irigasi (lt/det) pada setiap musim tanam adalah jumlah air irigasiyang dialirkan selama musim tanam pada suatu daerah irigasi yang sudah ada yang dihitung berdasarkan kemampuan saluran dan bangunan serta dinyatakan dalam lt/det, dengan kebutuhan air irigasi (lt/det) berdasarkan rencana tata tanam adalah jumlah air irigasi yang dihitung dan akan dialirkan berdasarkan rencana tata tanam yang telahditetapkan pada suatu daerah irigasi yang sudah ada dan dinyatakan dalam lt/det. Ukuran/konstanta Persen (%).
Dari pembahasan pendekatan teoritis di atas, maka dapat dihitung Nilai SPM Keandalan Irigasi di UPT DAS Jangok – Babak dalam tiga fase yaitu pada fase olah tanah dan persemaian, fase pertumbuhan vegetatif dan fase pertumbuhan generatift. Perhitungan kebutuhan air pada masing – masing fase (110 hari) adalah sebagai berikut :
Nilai SPM Jurang Sate dan Jurang Batu dihitung sebagai berikut : Luas lahan : 14.700 ha Pembagian air dilaksanakan pada setiap 2 mingguan. Rata – rata kebutuhan air per ha 1,35 lt/det/ha (pengolahan tanah dan penyemaian, vegetatif dan generatif). Total kebutuhan air = 14.700 x 1.35 = 18845 lt/det. Debit rata – rata di intake HLD = 3600 lt/det, Faktor K = 3600/18845 = 0,19. Rencana luas tanam yang ditetapkan = 10.600 ha. Apabila realisasi tanam seluas 10.000 ha (100%), maka air yang sampai di petak tersier adalah 10.000 ha x 1.35 lt/det/ha = 13500 lt/det. Pencapaian SPM = 18845/3600 = 52 %. Berarti nilai kinerja jaringan irigasi: Kinerja jelek dan perlu perhatian.
Target pencapaian SPM bidang irigasi adalah 70 % (kinerja baik). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 32 Tahun 2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Indeks Kinerja Sistem Irigasi dengan nilai : 80-100 : kinerja sangat baik, 70-79 : kinerja baik, 55-69 : kinerja kurang dan perlu perhatian, dan < 55 : kinerja jelek dan perlu perhatian.
Untuk mencapai SPM 70 %, maka UPT DAS Jangkok – Babak dapat melakukan langkah – langkah sebagai berikut : (1) Penyusunan rencana tata tanam; (2) Pengembangan sistem irigasi dengan kegiatan pembangunan dan peningkatan; (3) Pengelolaan sistem irigasi dengan kegiatan rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan, (4) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia staf O dan P dinas yang membidangi sumber daya air dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.