A. Latar Belakang
Terwujudnya realisasi investasi di daerah tergantung dari tersedianya peluang-peluang usaha, ketersediaan sumber dana dan iklim usaha. Peluang usaha di sektor pertanian dalam arti luas semakin meningkat karena adanya peningkatan permintaan domestik sejalan dengan pertambahan penduduk, tingkat pendapatan masyarakat, kesadaran masyarakat akan gizi, terbukanya sistem perekonomian nasional. Selain itu dengan makin eratnya hubungan bilateral antar negara, munculnya kawasan-kawasan perdagangan dan investasi bebas dengan adanya kesepakatan GATT, AFTA, NAFTA dan APEC diharapkan dapat memperbesar potensi pasar bagi produk-produk pertanian Indonesia.
Pada saat ini masih terdapat sumberdaya pertanian yang belum termanfaatkan secara optimum. Demikian juga masih terdapat faktor-faktor ekonomis yang belum dimanfaatkan. Perkebunan Kopi Batukliang merupakan salah satu potensi ekonomi yang dimiliki oleh kabupaten Lombok Tengah yang masih belum termanfaatkan secara maksimal. Jika keadaan ini dapat diperbaiki, maka dengan peranan strategis perkebunan Kopi Batukliang dalam penyediaan bahan pangan, baku untuk industri, lapangan kerja dan sumber devisa sektor perkebunan akan tetap mampu menjadi sektor yang tangguh yang mampu menopang perekonomian daerah.
Berdasarkan potensi ekonomis tersebut, peluang investasi di usaha perkebunan dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi daerah adalah dengan pengembangan agribisnis komoditas Kopi yang diarahkan untuk mengacu pada prilaku pasar (market driven). Dengan adanya kesepakatan global dan regional perdagangan bebas, hasil-hasil perkebunan dan produk olahannya diharapkan dapat memanfaatkan pasar internasional secara lebih kompetitif. Kopi merupakan komoditas perkebunan yang dinilai berdaya saing tinggi, komoditas tersebut merupakan andalan ekspor non migas selama ini dan juga mempunyai prospek untuk memasuki pasar internasional pada masa yang akan datang.
Pengembangan agrowisata perkebunan Kopi mempunyai tujuan ekonomi, konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan Ekonomi : (1) Mengembangkan agribisnis perkebunan Kopi untuk meningkatkan nilai investasi di sub sektor perkebunan, (2) Meninngkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan perkebunan Kopi dengan sistem kemitraan petani dan perusahaan. (4) Turut berperan aktif dalam meningkatkan kunjungan wisata sebagai bentuk partisipasi perusahaan dalam mensukseskan program Agri – Marine – Tourism (AMT) Kabupaten Lombok Tengah. (5) Membuka peluang kerja di sub sektor perkebunan untuk mengurangi arus urbanisasi, dan (6) Mengembangkan kopi luwak yang memiliki potensi pasar domestik dan internasional.
Tujuan Konservasi : (1) Mengembangkan perkebunan Kopi pola Agrowisata yang berintikan tanaman Kopi sebagai tanaman utama dengan tanaman tegakannya yang dapat menunjang usaha-usaha konservasi lahan dan air, (2) Memulihkan kondisi perkebunan Kopi melalui upaya rehabilitasi dan penataan tanaman sehingga menjadi daerah tangkapan air (DTA), (3) Menjaga keanekaragam flora, fauna dan plasma nuftah/genetik yang terlindungi dalam suatu ekosistem, dan (4) Mempertahankan fungsi ekologis kawasan perkebunan Kopi dan kawasan lainnya sebagai penyangga Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Tujuan Pemberdayaan : (1) Mengembangkan perkebunan Kopi Batukliang sebagai pusat pelatihan, pembelajaran, riset ilmiah, dan study bagi masyarakat, akademisi, pemerintah, dan stakeholders lainnya di bidang perkebunan Kopi, (2) Turut aktif mendorong masyarakat sekitar perkebunan Kopi di dalam mengembangkan potensi sumberdaya alam dan manusia guna menunjang peningkatan pendapatan, (3) Mendorong munculnya kegiatan ekonomi baru seperti home industri dan jasa wisata disekitar kawasan perkebunan Kopi, dan (4) Mendorong berkembangnya teknologi usaha tani guna menunjang kualitas produksi pertanian seperti komoditas hortikultura, buah-buahan, dan peternakan kecil maupun besar.
B. Prinsip Dasar Pengembangan
Pengembangan Agrowisata dengan tanaman Kopi sebagai tanaman utama menggunakan metode partisipatif dengan prinsip mengedepankan keterlibatan masyarakat sekitar dan stakeholders dalam proses dimana masyarakat dapat dan berkemampuan untuk terlibat didalamnya “Community Based Management”.
Dalam pendekatan ini beberapa prinsip dasar yang menjadi acuan dan perhatian antara lain : (a) Masyarakat atau petani merupakan mitra dalam pengembangan agrowisata, sementara perusahaan sebagai pelaku utamanya yang didukung oleh berbagai stakeholders dan pemerintah daerah. Perusahaan berperan sebagai agen perubahan (agent of change) dan agen yang mengajak ke arah pembelajaran (agent of learning). (b) Dalam tahap pertama perlu dilakukan pengkajian dan pendalaman tentang kondisi dan realitas masyarakat serta kondisi sumberdaya yang ada saat ini (current reality). Untuk pengkajian ini akan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan kebutuhan. (c) Perusahaan berperan untuk mendorong dan memfasilitasi agar terjadi dialog yang intensif dan terus menerus diantara masyarakat (community dialog) sehingga mereka menyadari masalah yang dihadapi serta memahami potensi yang mereka miliki untuk mengembangkan kehidupan mereka. Melalui dialog tersebut diharapkan akan lahir kesepakatan-kesepakatan bersama tentang alternatif program yang akan dilaksanakan bersama (plan action). (d) Perusahaan harus melibatkan dan memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pengelolaan perkebunan Kopi.
Pengembangan perkebunan Kopi tidak lepas dari berbagai fasktor yang mempengaruhi dan tujuan dari pengembangan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Arah pengembangan diselaraskan dengan kebijakan pengembangan perkebunan saat ini yang masih mengarah pada peningkatan produktivitas dan mutu hasil Kopi untuk meningkatkan nilai ekspor.
C. Rencana Pengembangan
Agribisnis pada sub sektor perkebunan dapat diartikan sebagai keseluruhan totalitas dari rangkaian kegiatan operasi yang lengkap dari suatu komoditas dan hasil turunannya yang mencakup penyediaan agroinput, kegiatan produksi pada tingkat usaha tani, penyimpanan, pengolahan dan pendistribusiannya. Atas dasar itu, sebagai analisa pengembangan agribisnis perkebunan Kopi Batukliang maka perlu dilengkapi perangkat-perangkat abribisnis sebagai berikut : (1) Perangkat Fisik; perangkat fisik yang harus disiapkan terdiri dari pergudangan, agro-input, areal tanaman, alat transportasi, alat pengolahan dan alat transportasi produk akhir. (2) Perangkat Pelaku; perangkat pelaku terdiri dari dunia usaha pemasok agro-input, petani sebagai operator (tenaga kerja), processor dan perusahaan eksportir. (3) Perangkat Pendukung; perangkat pendukung ini tidak secara langsung terlibat didalam arus proses produksi, tetapi merupakan perangkat yang menjadikan kedua perangkat diatas efektif dan efisien. Perangkat tersebut terdiri dari dukungan pendanaan, dukungan penelitian dan pengembangan, dukungan pendidikan, latihan dan penyuluhan. (4) Perangkat Kebijaksanaan; perangkat kebijaksanaan ini dalam implementasinya, mengkoordinasikan dari ketiga perangkat tersebut diatas, baik perangkat fisik, perangkat pelaku dan perangkat pendukung. Perangkat kebijaksanaan ini terdiri dari komponen program dan koordinasi dapat menghilangkan dan mengurangi berbagai friksi yang terjadi antar perangkat dan antar komponen.
Pengembangan sistem agribisnis perkebunan Kopi dilaksanakan melalui pola “agrowisata” yang memanfaatkan usaha perkebunan (agribisnis) sebagai objek wisata. Tujuannya adalah untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi, dan hubungan usaha dibidang pertanian. Perkebunan Kopi Batukliang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan agrowisata.
D. Peluang Pengembangan Agrowisata
Peluang pengembangan agrowisata perkebunan Kopi dinilai cukup cerah baik dilihat dari segi pasar, ketersediaan sumber daya dan kemampuan usaha Perusahaan.
d.1 Peluang Pasar
Dengan semakin meningkatnya ekspor komoditas perkebunan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan permintaan di pasar internasional setiap tahun terutama untuk komoditi Kopi. Disamping itu juga peningkatan pendapatan masyarakat telah merubah pola sikap untuk pemenuhan kebutuhan akan rekreasi.
Produk kopi baik dalam bentuk kopi beras dan kopi bubuk yang akan terus ditingkatkan produksinya, memiliki peluang pasar domestik yang semakin meningkat. Kopi beras dan olahannya sangat diminati oleh penduduk lokal dan daerah lainnya seperti Sumbawa, Bima, Bali dan Jawa Timur. Untuk memenuhi permintaan pasar tinggi tersebut maka stock produksi harus dijaga tetap ada dan peningkatan kualitas produk.
d.2 Sumber Daya Alam
Dengan tersedianya areal perkebunan Kopi seluas 355,1 hektar dan belum dimanfaatkan secara optimal, didalamnya terdapat tanaman Kopi yang dapat ditingkatkan produktivitasnya. Sebagai sebuah perkebunan Kopi lazimnya sebagai sebuah ekosistem yang terdiri dari komponen abiotik berupa tanah dan air dan komponen biotik berupa tanaman kopi, tanaman pelindung, dan tanaman konservasi, dan tanaman pengganggu produktivitas lainnya seperti gamal dan pakis. Komponen sumberdaya alam tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peluang investasi perkebunan Kopi.
d.3 Sumber Daya Manusia
Kawasan perkebunan Kopi Batukliang memiliki potensi sumberdaya manusia yang cukup besar berasal dari penduduk desa Lantan dan desa Karang Sidemen. Dengan tingkat upah yang relatif dapat bersaing dan tingkat kemampuan berusaha dibidang perkebunan relatif cukup memadai maka tenaga kerja disekitar perkebunan merupakan potensi yang dapat berperan dalam pengembangan agribisnis.
d.4 Kemampuan Usaha
Kemampuan Perusahaan untuk berusaha di bidang perkebunan telah meningkat dengan cukup baik, hal ini tercermin dari keluarnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) setelah Perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan domestik yang memenangkan tender hak pengelolaan HGU Perkebunan Kopi Batukliang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
E. Upaya Pengembangan Agrowisata
Dalam rangka memanfaatkan peluang yang cukup besar diperlukan upaya-upaya antara lain : (a) Membangun komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan prasarana terutama prasarana transportasi untuk memperlancar pendistribusian Kopi ke pasaran dan arus kedatangan wisatawan ke kawasan agrowisata perkebunan Kopi. (b) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga profesional (tekhnis, manajerial, manjemen, pramuwisata, dll) bagi pengelolaan agrowisata perkebunan Kopi. (c) Mengupayakan pola pendanaan yang sesuai dengan usaha perkebunan baik mengenai tingkat suku bunga, grace period dan kemudahan memperoleh kredit. Perpanjangan grace period akan sangat membantu mengingat masa tanaman belum menghasilkan relatif panjang. (d) Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan mengenai teknologi budidaya, pengolahan hasil, prospek pasar, pemetaan wilayah komoditas, optimasi distribusi, margin dll. (e) Meningkatkan kegiatan bimbingan dalam hal teknik budidaya, pasca panen dan pengolahan hasil kepada petani pekerja dalam pengembangan perkebunan Kopi. (f) Mengembangkan kemitraan usaha antara Perusahaan dengan masyarakat petani. Kemitraan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak terutama menyangkut tata cara pelaksanaan kemitraan. (g) Untuk mengetahui areal – areal potensial untuk pengembangan perkebunan telah dilakukan pengkajian dan pemetaan areal potensial untuk pengembangan perkebunan. (h) Promosi pengembangan perkebunan untuk menarik para eksportir dan peminat agrowisata untuk mendukung usaha pemasaran komoditas yang ditawarkan. (i) Menyelenggarakan kegiatan Coorporate Sosial Responsibility (CSR) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat disekitar kawasan perkebunan Kopi. CSR dapat dilakukan melalui upaya pelatihan, penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan kelompok ekonomi produktif.
Berbagai kegiatan pokok akan diterpadukan dalam pengembangan agribisnis perkebunan Kopi, sebagai berikut : (1) Kegiatan Sektor Hulu : penyiapan dan penataan lahan, pengadaan klon unggul, pengadaan agro-input, pengadaan alsintan, dan pengadaan bibit tanaman naungan. (2) Kegiatan Sektor Budidaya : pembinaan dan penyuluhan teknis budidaya Kopi, pelatihan petugas dan petani pekerja, penataan dan pemilihan kembali tanaman pelindung Kopi, perakitan Klon/varietas unggul tanaman Kopi, pembangunan unit pengolahan primer Kopi (sortasi, pengeringan, pemecahan kulit, pengeringan beras kopi, pengemasan), pembinaan dan penyuluhan peningkatan mutu biji kering Kopi, dan peningkatan teknologi pengemasan. (3) Kegiatan Sektor Industri : menyusun profil investasi, promosi investasi industri Kopi, standarisasi industri Kopi ekspor, pengembangan industri Kopi berorientasi ekspor, dan pembinaan kemitraan industri hulu sampai hilir. (4) Kegiatan Sektor Perdagangan : informasi pasar, sertifikasi Kopi ekspor, promosi pasar, dan distribusi pasar (domestik, internasional, eksportir). (5) Kegiatan Sektor Tenaga Kerja : perencanaan kebutuhan tenaga kerja untuk perkebunan Kopi, pengembangan pelatihan untuk mendukung perkebunan Kopi, dan penyediaan dan penyaluran tenaga kerja. (6) Kegiatan Sektor Agrowisata : melakukan study kelayakan pengembangan agrowisata perkebunan Kopi, pengadaan infrastruktur pendukung kegiatan agrowisata perkebunan, promosi pariwisata, mendorong pengembangan traking Rinjani, pengadaan sistem informasi agrowisata, dan pengadaan fasilitas outbond alam bebas. (7) Kegiatan Coorporate Sosial Responsibility (CSR) : mengadakan kegiatan Rapid Rural Apraisal (RRA), penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah, pelatihan sumberdaya manusia dibidang agrowisata dan perkebunan, penumbuhan dan pembinaan kelompok usaha/koperasi petani HKM, pelatihan manajemen usaha kecil dan menengah, dan pengembangan sarana usaha lainnya.
F. Fungsi Konservasi Perkebunan Kopi
Dari hasil penelitian terbukti bahwa tanaman kopi dapat menahan tanah dan air hampir sama dengan tanaman hutan artinya fungsi konservasi tanaman kopi tidak berbeda dengan tanaman hutan. Salah satu metode konservasi tanah dan air adalah metode vegetatif. Dengan pengelolaan secara standar pada perkebunan kopi, maka perkebunan kopi berperan sebagai sarana konservasi tanah dan air.
Metode vegetatif yang akan dikembangkan melalui perkebunan kopi yaitu : (1) Mengusahakan agar lapis-lapis tajuknya lebih banyak dengan pemangkasan batang tunggal sehingga dapat melindungi tanah dari tetesan air hujan langsung (rain drops impact) sehingga mencegah splash erosion. (2) Mengusahkan agar diatas tajuk tanaman kopi terdapat tajuk tanaman penaung tetap sehingga terbentuk strata lapisan tajuk yang berperan dalam mengurangi rain drop impact. (3) Menerapkan kultur teknik pada tanaman kopi sejalan dengan prinsip konservasi tanah dan air meliputi penanaman pohon penaung dan pelindung baik sementara dan tetap, pengaturan jarak tanam dan tata tanam sejajar kontur, pemangkasan, pemberian pupuk organik, dan pembuatan rorak. (4) Guna menciptakan lingkungan tumbuh yang ideal bagi tanaman kopi, setiap luasan tertentu penanaman kopi dikelilingi oleh tanaman kayu yang berfungsi sebagai pengendali iklim mikro (microclimate) sekaligus sebagai pematah angin (wind breaker). Dengan metode ini disamping sebagai pengendali iklim mikro dan pematah angin juga sangat berguna untuk memperbaiki sifat kimia tanah.
Secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk atau upaya konservasi lahan, pihak pengusul juga merencanakan menanam jenis tanaman lain dilahan yang dipandang kurang menguntungkan ditanaman kopi. Jenis tanaman yang akan dikembangkan teruatam buah-buahan yang juga ditujukan untuk rencana usaha jangka panjang yang lain yaitu agrowisata yang berbasiskan tanaman kopi.
G. Pemberdayaan Masyarakat Kawasan
Pengembangan ekonomi daerah merupakan tanggung jawab publik dan berhubungan dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah bertugas untuk menyusun kerangka kebijakan yang mendukung proses pembangunan. Dalam menggerakkan sumberdaya masyarakat guna mendukung usaha-usaha pembangunan ekonomi pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri melainkan mendayagunakan para pelaku di daerah tersebut. Berkurangnya peran pemerintah dan meningkatnya peran pelaku ekonomi menyebabkan kemitraan dengan pelaku bisnis sudah merupakan tuntutan di era global sekarang ini.
Pendekatan pembangunan yang melibatkan kemitraan lintas pelaku ini bertujuan untuk mengumpulkan kekuatan sumber daya yang ada, baik sumber daya alam maupun manusia. Kemauan dan kreativitas yang tersedia di daerah diakomodir secara bersama-sama, guna lebih meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal perencanaan dan melaksanakan kebijakan yang efektif. Pelaku – pelaku ekonomi di daerah ini turut memberikan kontribusi yang besar berupa kemampuan profesional, finansial dan fisik dalam proses pembangunan daerah. (Roob Van Raij, dkk, 2007).
Perusahaan merupakan pelaku ekonomi yang akan memberikan konstribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi di Lombok Tengah disamping menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengembangan usaha mikro dan kecil yang berkembang di perdesaan melalui program CSR.
Kegiatan CSR merupakan sebuah issue strategis di dalam pelaksanaan kegiatan coorporasi, dan seiring dengan itu kegiatan CSR telah dilakukan dengan serius oleh beberapa perusahaan besar yang ada di Indonesia. CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan merupakan sebuah konsep yang mendukung perusahaan untuk menyadari adanya keterikatan dalam lingkungan sosial dengan mempertanggungjawabkan akibat dari aktivitas perusahaan kepada customers, employees, shareholders, communities and the environment dalam segala aspek
Upaya memahami dan ikut berempati terhadap kondisi lingkungan sosial sangat penting. Secara historis diketahui bahwa perkembangan perusahaan dan lingkungan social di sekitar perusahaan umumnya berbanding terbalik, karena keterpisahan diantara keduanya. Posisi sosial penduduk miskin sangat rentan dan sensitif terhadap gejolak sosial dan mudah dimanfaatkan sebagai medan mobilisasi tindakan-tindakan anarkis. Dalam konteks ini program CSR dibuat dan dilaksanakan.
Demikian juga pelaksanaan kegiatan CSR bukan hanya sebagai kegiatan yang asal–asalan, tetapi kegiatan CSR akan menjadi sebuah bagian integral dalam operasional agrowisata perkebunan kopi. Dengan berbagai aktifitas kegiatan berlandaskan pada Triple Bottom Line (Social, Econonic and Enviroment), dengan menjalankan strategi Triple Partnership (Private Sector, Gouverenment, and Civil Society). Strategi pelaksanaan ini sangat sesuai dengan persoalan yang ada di masyarakat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat sekitar kawasan perkebunan kopi khususnya, dimana persoalan masyarakat kawasan berkutat dengan masalah kemiskinan.
Konsep pemampuan masyarakat yang lebih dikenal dengan Empowerment, dan Development, dapat menjadi pilihan bagi upaya CRS. Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan adalah berorientasi pada upaya meningkatkan kemampuan masyarakat secara kolektif atau rumah tangga melalui upaya peningkatan ekonomi, social dan akses. Sehingga pelaksanaan kegiatan CSR ini dimaksudkan untuk peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat di desa di sekitar perushaan yang menjadi sasaran, dititik beratkan pada peningkatan ekonomi produktif dengan jalan mendorong potensi lokal yang telah ada, baik kegiatan yang bersifat usaha permanen ataupun kegiatan ekonomi sambilan yang dijalankan oleh masyarakat.
CSR agrowisata perkebunan kopi memiliki beberapa tujuan strategis yaitu : meningkatkan hubungan usaha yang baik dengan penduduk sekitar perkebunan; meningkatkan Corpoorate Image sesuai dengan nilai – nilai luhur sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat; mengenalkan dan membangun upaya–upaya peningkatan pendapatan secara mandiri dan berkelanjutan untuk masyarkat miskin, baik masyarakat yang telah lama miskin, masyarakat yang kehilangan sumber nafkah karena krisis ekonomi; memperkuat potensi lingkungan dalam peningkatan pendapatan; membangun ikatan–ikatan sosial sebagi cerminan civil society, mengarah kepada pemampuan yang bertumpu pada kemandirian masyarakat dalam mengatasi persoalan kehidupan; dan menciptakan hubungan sinergi antara potensi alam, masyarakat, serta industri yang ada dilingkungan tersebut untuk mengembangkan capacity building di masyarakat.
Dalam pemberdayaan ini yang menjadi unit analisis adalah rumah tangga khususnya rumah tangga miskin dan pokmas merupakan kelompok masyarakat yang tergabung karena basis kegiatan bersama. Berdasarkan unit analisis ini yang menjadi kelompok sasaran penerima manfaat CSR adalah rumah tangga yang termasuk kategori miskin.
Kriteria penentuan lokasi sasaran CSR tersebut di dasarkan pada tiga asumsi penting yaitu : kawasan tersebut memiliki potensi sumberdaya lokalita yang menjadi basis dalam pengembangan unit usaha yang diprioritaskan sehingga bisa di explore oleh masyarakat; merupakan kawasan yang memiliki jumlah penduduk miskin relatif besar; secara geografis terletak di sekitar Perkebunan Kopi.
Secara garis besar yang menjadi sasaran CSR adalah menjadi tiga sasaran yakni : terwujudnya pokmas, di akhir tahun ke tiga diharapkan menjadi kelompok bisnis (koperasi atau sejenisnya) yang solit untuk empat kelompok usaha baru dan Staterkid produk sudah berjalan; pengembangkan aktivitas usaha baru yangsecara ekonomi dan financial layak, mandiri, berbasis sumberdaya lokal tetapi secara konseptual mampu memberdayakan banyak aktivitas ikutan melalui proses multiplyer; penguatan aktivitas usaha lama yang dipandang prospektif secara ekonomi dan financial (staterkit pengembangan produk existing atau program existing).
CSR berdampak pada terbangunnya modal sosial yang mampu mempertinggi kemandirian, kesejahteraan desa binaan, meningkatkan kesejahteraan rumah tangga di desa binaan, berkurangnya jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran (semakin beragamnya penciptaan usaha, baik utama maupun ikutan), terjaganya interrelasi yang lebih harmonis antara masyarakat di kawasan sekitar HGU perkebunan kopi Batukliang yang akan dikelola oleh Perusahaan.
Berdasarkan referensi yang ada, konsep pemberdayaan adalah pengorganisasian perubahan dan pembelajaran. Pengorganisasian bukan semata urusan manajemen atau pengeloalaan dalam arti sempit tetapi bersifat luas. Pengelolaan bukan adm semata, karena ada unsur-unsur belajar dan mengelolan perubahan. Sehingga pengorganisasian pemberdayaan adalah mengelola perubahan, sehingga pemberdayaan merupakan bagian dari system manajemen perubahan. Yang berubah adalah masayarakat dan juga kita (Pemberdaya).
CSR adalah suatu program yang dirancang dengan suatu paradigma baru bahwa untuk menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan diperlukan suatu pendekatan yang berbasis pada prinsip-prinsip Pemberdayaan Komunitas (kelompok) di Masyarakat sehingga dalam proses pelaksanaan program perlu dilakukan upaya-upaya tertentu yang harus dilakukan oleh komunitas itu sendiri. Melalui dan dengan pendekatan komunitas diharapkan belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan secara berkelanjutan usaha-usaha ekonomi secara mandiri dan berkelanjutan.
Visi CSR adalah Masyarakat mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak terutama perusahaan untuk menanggulangi kemiskinan, menciptakan peluang usaha yang layak, meningkatkan kesejahteraan secara mandiri, dan memberdayakan sumberdaya lokal secara berkelanjutan.
Misi CSR adalah untuk pembelajaran bersama untuk mengelola perubahan dan pengetahuan; pembentukan dan atau penguatan kelompok usaha yang sudah ada atau baru secara bersama; penguatan Kelembagaan Ekonomi tersebut akhirnya mampu menumbuhkan usaha–usaha rumah tangga yang mandiri, layak dan berkesinambungan; menumbuhkan kemandirian dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal; dan meningkatkan kesejahteraan bersama dan rumah tangga anggota.
H. Tahapan Rencana Umum, dan Target Sasarannya
Berdasarkan tujuan proyek yang ditetapkan selama durasi waktu tiga tahun disusun model rencana tahunan ; Rencana Tahunan, rencana tahunan akan disusun dalam tiga tahap : (1) rencana kegiatan tahun pertama, (2) rencana kegiatan tahun kedua, (3) rencana Kegiatan Tahap Ketiga (2014). Target Tahunan ; Tahun pertama, target yang hendak dicapai adalah pembelajaran baik usaha (budidaya), dan pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) dengan segala dinamikanya serta pengenalan pasar; Tahun kedua, target yang hendak dicapai adalah penguatan : (a) usaha (budidaya), (b) kelompok baik social dan (c) pasar dan jaringannya. Serta pembelajaran dan pembentukan kelompok bisnis (seperti koperasi dan sejenisnya) untuk setiap desa yang berbasis aktivitas sejenis, dan integrasi pokmas dengan pokja; dan Tahun ketiga, target yang hendak dicapai adalah keberlanjutan usaha (budidaya) yang layak; kelompok pokmas yang solit terintegrasi dalam Pokja, serta penguatan kelompok bisnis seperti koperasi atau sejenisnya.
I. Penutup
Sebagaimana telah dibahas pada bagian terdahulu, bahwa pengembangan perkebunan kopi oleh Perusahaan menggunakan pola Agrowisata. Implikasi dari konsep tersebut adalah Perusahaan akan menjadikan kawasan perkebunan Kopi sebagai kawasan Agribinisnis dan Agrowisata yang mempunyai tujuan ekonomi, konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Pengembangan Agrowisata perkebunan Kopi dapat memberikan beberapa input bagi masyarakat dan pemerintah daerah baik secara langsung maupun melalui kegiatan kemitraan yang dikembangkan meliputi; manfaat pengembangan agrowisata bagi, penyerapan tenaga kerja, dan manfaat kemitraan.
Manfaat bagi masyarakat adalah; mendorong masyarakat untuk mengembangkan tanaman kopi, meningkatkan taraf hidup masyarakat, memberikan kontribusi bagi perbaikan infrastruktur perdesaan, menciptakan diversifikasi usaha bagi masyarakat melalui program CSR. Untuk mendukung pengembangan perkebunan Kopi perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memadai dengan prioritas tenaga yang berasal dari masyarakat sekitar sesuai dengan kebutuhan rencana pengembangan. Agar didapatkan kualitas tenaga yang memenuhi kualifikasi maka masyarakat sekitar akan ditingkatkan kemampuannya.
Agar pengembangan perkebunan Kopi dapat berjalan sesuai dengan rencana pengembangan maka diperlukan pelibatan semua stakeholders antara lain; masyarakat sekitar perkebunan, pusat penelitian tanaman Kopi dan Kakao, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten dan pelaku usaha wisata. (amaqseruni, 28/03/2016).