ADAT PERKAWINAN SUKU SASAK (BAGIAN 2)

amaq seruni*

merarik 2Parigan (ucapan) Pesejati

sasaQgagah – Assalamu’alaikum Warahmatullahhiwabarokatuh
Sadurung titiang humatur jembar panjang singgih . . . . . . minangke wiwitan titiang humatur panambrame “ Nede Lurgahe “ dumateng jeng andike sami.
Mengkane huge hing kang nyareng titiang puniki, titiang nyuwunen “ Nede Lurgahe “ dumateng jeng andike sami.
Mapan awinané titiang sareng sami puniki humarek, dene sampun kedawuh aken antuk Dané pamengku rat ring . . . . . negare, make miwah antuk Dane pangembn krame . . . . . kekeliangan/lingkungan lan serte Dane linggih krame samiring . . . . . negare, jagi humatere.
Mapan Ni dyah / Ni Dewi / Dedare, ingkang peparabé / Mepansengan / Kekasih / Kang mawaste . . . . . Bejanipun / Putri nipun / Kapernah hire / Anak hire . . . . . . Nenten nilaring wisme nojeng separan-paran utawi katiyu béng pawané agung . . . . . . . Nanging sang su dewi / sang putri nunggaling kayun / nunggaling karse pacing bejangkep / apale krame / merarik sareng / kalawan . . . . . . . béjanipun / putre nipun / kapernah hire / anak hire . . . . . . . saking . . . . . kekeliangan . . . . . negare.
Singgih, wantah puniki dumun, titiang ngantos pawekas jeng andike.

Pelaksanaan pesejati ini merupakan awal perjalanan adat, pemberitahuan kepada pemimpin adat tempt (asal) calon pengantin wanita. Pelaksanaan pesejati ini dilakukan 1x atau bisa lebih tergantung proses pelaksanaan kedua belah pihak (pihaklaki-laki dan wanita). Jika pesejati ini telah diterima oleh pemimpin adat (pihak wanita), maka dilanjutkan dengan pelaksanaan selabar.

Selabar

Selabar berasal dari kata Abar yang artinya ; pemberitahuan kepada keluarga calon pengantin wanita. Selabar dilakukan sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut : 1) ditujukan kepada keluarga penganten wanita., 2) sekedar memukul gong alit dipersimpangan desa atau gerbang penganten, 3) langsung ke keluarga penganten wanita, untuk pembahasan lebih lanjut.
Saat ini dianggap telah ada kesepakatan pihak penganten wanita atau telah selesai melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan/kesimpulan.
Pelaksanaan selabar ini sama dengan pesejati baik itu jumlah anggota ataupun parigannya, bedanya adalah : Pesejati, ditujukan kepada kepala desa atau keliang/kepala lingkungan. Peselabar, ditujukan kepada keluarga calon pengantin wanita.
Pelaksanaan pesejati dan peselabar dirangkum menjadi satu yaitu “Perebak Pucuk“. Jika pelaksanaan peselabar ini sudah diterima oleh pihak keluarga calon pengantin wanita, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan “Nuntut Wali“.

Nuntut Wali

Nuntut wali, dilakukan oleh tokoh agama ditemani oleh tokoh adat. Disaat ini dilakukan pembahasan tentang pernikahan, baik tentang yang akan menjadi wali, besaran mas kawin serta waktu pelaksanaan (Hari, Tanggal, Jam).

Penobatan

Pernikahan (Penobatan), proses pernikahan dilakukan mengikuti syariat Islam yang dipimpin oleh penghulu dalam pelaksanaan “ijab-kabul” dilengkapi dengan saksi – saksi.

Trasne Kayun

Trasne Kayun, paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan pernikahan , kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang trasne kayun. Pelaksanaan trasne kayun ini dilakukan oleh 2 – 6 orang, tetapi harus ada orang yang bertanggungjawab walaupun hanya 1 orang.
Dalam pelaksanaan ini kadang tidak membahas trasne kayun, tapi mungkin sekedar pemberitahuan untuk bersabar dulu karena ada beberapa faktor penyebab hingga tidak dilaksanakan penyelesaian segera.
Dalam pembahasan trasne kayun, ada beberapa hal yang kadang muncul, seperti Gantiran, Mahar, dan Kebijakan.

Gantiran, besarnya gantiran ini tergantung pada strata yaitu; Utama, Madya dan Nista. Gantiran Utama, terdiri dari Kerbau 2 ekor berumur 5 tahun, Beras 200 catu (± 5 kwintal), Kelapa 200 butir, Kayu 200 ikat, Bumbu-bumbu secukupnya, dan Minyak goreng (minyak kelapa) 20 botol. Gantiran Madya, terdiri dari Kerbau 2 ekor berumur 3 tahun, Beras 100 catu (± 2,5 kwintal), Kelapa 100 butir, Kayu 100 ikat, Bumbu-bumbu secukupnya, dan Minyak goreng (minyak kelapa) 10 botol. Gantiran Nista, terdiri dari Sapi 1 ekor berumur 3 tahun, Beras 50 catu (± 1,25 kwintal), Kelapa 50 butir, Kayu 50 ikat, Bumbu-bumbu secukupnya, dan Minyak goreng (minyak kelapa) 5 botol.

Mahar, cara ini jarang dilakukan karena standarnya mengikuti harga terdahulu (harga ibu), baik menyangkut nilai/besar mas kawin ataupun nilai pertanggungjawaban (trasne kayun).
Kebijakan, cara ini dilakukan apabila gantiran tidak dilakukan atau gantiran dinilai dengan uang. Dan kebijakan dilakukan apabila yang bersangkutan tidak mampu menjalankan gantiran. Faktor-faktor tidak dijalankan sistim gantiran adalah ketidakmampuan materi, Salah satu pihak tidak paham tentang gantiran, tidak memiliki massa untuk melakukan gantiran, dan karena jarak yang cukup jauh antara pihak laki-laki dan wanita.

Angkat Janji (Bait Janji)

Yang dimaksud dengan Angkat Janji (Bait janji) adalah pelaksanaan menentukan hari sorong serah aji krame dan nyongkolan, sekalian juga membahas lambing-lambang adat dan berapa besar biaya pelaksanaan sorong serah aji krame.
Selain itu juga membahas tentang prosesi penyongkolan dan apa saja yang akan dibawa pada saat penyongkolan. Jika dilakukan penyambutan (Mendakin), maka atribut-atribut mendakin harus diketahui juga oleh kedua belah pihak. Adapun kelengkapan mendakin adalah Karas 2 buah, Pekemit 4 orang, Panji (Pembayun) 1 orang, Kebon odek 2 buah, Ongsongan (Tegantung kemampuan), Tumbak secukupnya, Juli jempane (Bagi yang mampu). Buah-buahan, Payung agung, dan Gong gendang.
Sedangkan kesiapan dari pihak penampi (Mendakin) adalah Karas 2 buah, Pekemit 4 orang, Tumbak secukupnya, Paying agung 2 buah, Buah-buahan, Gong gendang, Juru pikul pengganti, Pendampin penganten laki 2 orang, dan Pendamping penganten wanita 2 orang.

Sorong Serah Aji Krame dan Penyongkolan

Yang dimaksud Sorong serah aji krame adalah ; upacara peresmian pernikahan secara adat sasak, dimana pihak keluarga penganten laki mendorong kedua orang tua pengantin laki agar melakukan penyerahan. Orang tua harus menyerahkan anaknya kepada penganten wanita untuk berumah tangga.

Demikian juga sebaliknya dengan pihak keluarga penganten wanita mendorong kedua orang tua penganten wanita agar menyerahkan anaknya kepada penganten laki-laki untuk dijadikan istri dalam rumah tangga, sehingga orang tua tidak perlu lagi campur tangan dalam rumah tangga anaknya. Pada upacara sorong serah aji krame ini dihadiri oleh beberapa tokoh adat dan tokoh agama yang sekaligus menjadi saksi peresmian pernikahan secara adat sasak.

*) Naskah ini ditulis oleh Lembaga Pengemban Budaya Adat Sasak (Pembasak) dan penyunting adalah sekretaris Pembasak

1 responses to “ADAT PERKAWINAN SUKU SASAK (BAGIAN 2)

  1. Bisa gk kita dipostingkan bahasa untuk selabarnya?

    Suka

Tinggalkan komentar